Heru Widodo: Solusi Kelebihan Kapasitas di Lapas dengan 'Restorative Justice'

    Heru Widodo: Solusi Kelebihan Kapasitas di Lapas dengan 'Restorative Justice'
    Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo

    MAKASSAR - Persoalan over capacity (kelebihan kapasitas) yang terjadi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia telah menjadi persoalan yang berkepanjangan,   seperti halnya hari ini dalam pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM, Serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dari hasil yang dipaparkan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak, Total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) per 5 oktober 2022, sebanyak 10.649 orang, padahal total kapasitas penghuni hanya 6.145 orang. 

     

    Dari data tersebut, Lapas dan Rutan di Makassar mengalami over kapasitas sebanyak 73, 29 persen. Penghuni terbanyak yakni dalam kasus Narkotika. Melihat kondisi seperti itu, Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menyarankan agar institusi penegakan hukum dapat memberikan jalan keluar untuk menegakkan restorative justice kepada pengguna narkoba dengan rujukan rehabilitasi. 

     

    “Saya mendorong institusi penegakan hukum agar dapat memberikan restorative justice (RJ), kepada pemakai narkoba. Ditekankan kembali bahwa yang bisa mendapatkan (RJ), dalam konteks pengguna narkotika hanya khusus pemakai saja yang rujukanya adalah rehabilitasi, melalui proses assessment, bisa dilihat dari kehidupan sosialnya, keluarga, maupun latar belakang, ” demikian dikatakan Heru usai melakukan pertemuan di Ruangan Pertemuan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, (11/10/2022).

     

    Lanjut Politisi Fraksi PKB ini mengatakan dalam proses pemberian (RJ) kepada pengguna narkoba, tidak dengan mudah harus melalui beberapa tahap assessment, melihat latar belakang dan kehidupan sosialnya, keluarga maupun lingkungan pertemanan yang dilakukan oleh pihak penegakan hukum. 

     

    "Setelah dilakukan semua tahapannya, baru adanya pertimbangkan khusus untuk kasus tersebut apakah bisa di rehabilitasi. Keputusan tersebut diberikan melalui tahap selektif, objektif, serta teliti apakah nantinya pemakai berhak diberikan (RJ) semua ada proses, " sebut Heru.

     

    Menurut nya, RJ bisa menjadi salah satu solusi menekan angka kelebihan kapasitas tersebut. "Dengan demikian institusi penegakan hukum, harus teliti apakah orang tersebut masuk dalam kategori sebagai pengguna, ataukah sebagai pengedar atau bandar. Tentunya dalam assesment-nya bisa dibedakan jika pengedar atau bandar tindakanya adalah pidana dan tidak bisa sebagai (RJ), ” tambahnya lagi.

     

    Seperti diketahui, RJ, bisa digunakan untuk kasus-kasus yang sebetulnya sifatnya ringan, hukuman dibawah lima tahun serta jumlah kerugian tidak besar. Konsep restorative justice ini adalah, penyelesaian sebuah perkara tanpa melalui sebuah proses persidangan, lebih mengedepankan pada dialog, musyawarah dan pengambilan solusi melalui perdamaian. 

     

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan R. Febrytrianto menjelaskan adanya RJ, dimana peraturannya tertuang pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 dimana disitu diatur syarat-syarat dalam pemberian (RJ) antara lain tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman lima tahun kebawah, selain itu juga jika itu persoalan penganiayaan harus ada perdamaian antara kedua belah pihak tanpa syarat.

     

    Kemudian kerugian tidak terlalu besar, itu adalah salah satu syarat formil yang harus dipenuhi. Jadi itu perkara-perkara yang diserahkan oleh polisi, kejaksaan terus dilakukan perdamaian, jika semua terpenuhi maka perkara itu bisa dihentikan penuntutannya jadi SKP2 (Surat ketetapan Penghentian Penuntutan). “Untuk menghentikan perkara itu dengan (RJ), dari kejaksaan negeri harus mendapat persetujuan dari kejaksaan tinggi. Kemudian kejaksaan dengan kejari ekspos pidana umum untuk mendapatkan kepastian itu disetujui atau tidak, jadi prosedurnya begitu Panjang dilakukan, ” ucapnya. (run/aha)

    heru widodo dpr ri komisi iii pkb ham wbp restorative justice liberti sitinjak
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Nihayatul Wafiroh: Angka Stunting Kalsel...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    MENDIKBUD RISTEK RI

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Penolakan Terhadap PPN 12% Menjadi Bola Salju Perlawanan Rakyat
    Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dari Aceh
    Hendri Kampai: Mahalnya Biaya Pendidikan, Kebodohan Rakyat yang Sengaja Dipelihara
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Utara, Sebuah Kekuasaan yang Mencekam dari Dinasti yang Diwariskan
    Hendri Kampai: Jangan Sampai Rakyat Indonesia Merasa Dijajah Oligarki, Gerakan Vigilante Virtual Sudah Dimulai

    Ikuti Kami